Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 berdasarkan kebijakan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
