Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, dan kerjasama.
Koreksi Anda
