Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
