Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum.
Koreksi Anda
