Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan program dan anggaran.
Koreksi Anda
