Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Data dan Informasi; dan b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Pasal.id