Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
