Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
