Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Barang Milik Negara; dan d. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Kehumasan.
Koreksi Anda