Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
e. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
