Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
(2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
