Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Organisasi Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
