Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan di tigkat fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
