Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Institut yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan bidang akademik kepada Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda