Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Semua ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
