Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi mengkoordinasikan Penyelenggaraan ibadah haji dengan pimpinan kementerian dan/atau instansi terkait di Arab Saudi. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji, Muassasah Thawafah, Muassasah Adilla, Maktab Wukala Al-Muwahhad, Naqabah Ammah Lissayaaroh, Maktab Zamazimah, dan otoritas bandara. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA.
Koreksi Anda