Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dengan pimpinan kementerian dan/atau instansi terkait di daerah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) Kepala Kantor Kementerian Agama merencanakan, melaksanakan, mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
