Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dengan pimpinan kementerian dan/atau instansi terkait di daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kanwil. (3) Kementerian dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepolisian Daerah, Administrator Bandara, dan PT. Angkasa Pura. (4) Kepala Kanwil merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat provinsi.
Koreksi Anda