Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji dengan menteri dan/atau pimpinan instansi terkait di tingkat nasional.
(2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
