Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah dan petugas haji diberikan asuransi karena cacat tetap akibat kecelakaan dan meninggal dunia. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada jemaah dan petugas haji dengan masa pertanggungan sejak Jemaah Haji berangkat dari tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.
Koreksi Anda