Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) pada tanggal 9 Zulhijah, harus disafariwukufkan. (2) Jemaah Haji dibadalhajikan apabila: a. meninggal dunia di asrama haji embarkasi, perjalanan keberangkatan, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
Koreksi Anda