Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus di Intensive Care Unit (ICU) atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) pada tanggal 9 Zulhijah, harus disafariwukufkan.
(2) Jemaah Haji dibadalhajikan apabila:
a. meninggal dunia di asrama haji embarkasi, perjalanan keberangkatan, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah;
b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
c. mengalami gangguan jiwa.
Koreksi Anda
