Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Pemulangan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ke INDONESIA menjadi tanggung jawab pihak penerbangan sampai ke debarkasi.
(2) Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memerlukan perawatan, berhak mendapatkan perawatan paling lama 14 hari di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
