Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah Haji yang masih memerlukan perawatan pasca operasional haji dirawat di rumah sakit Pemerintah Arab Saudi.
Koreksi Anda