Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi medical chek up dan vaksinasi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi. (2) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji selama pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan kesehatan kloter, pelayanan di balai pengobatan haji di Jeddah, Makkah, Madinah, dan pelayanan kesehatan di Arafah, Mudzalifah, serta Mina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id