Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi medical chek up dan vaksinasi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
(2) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji selama pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan kesehatan kloter, pelayanan di balai pengobatan haji di Jeddah, Makkah, Madinah, dan pelayanan kesehatan di Arafah, Mudzalifah, serta Mina.
Koreksi Anda
