Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan oleh kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri. (2) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, dan setelah kembali ke INDONESIA. (3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id