Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyediaan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pemerintah dapat menunjuk penyedia akomodasi dan konsumsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda