Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyediaan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pemerintah dapat menunjuk penyedia akomodasi dan konsumsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
