Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Konsumsi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan di Jeddah, Madinah, Arafah, dan Mina.
(2) Konsumsi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar gizi, menu, kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
(3) Penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji harus memenuhi paling sedikit persyaratan administratif, peralatan, tenaga, bahan baku, pengolahan, distribusi, pelayanan, pengawasan dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda
