Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan kepada Jemaah Haji selama berada di asrama haji embarkasi.
Koreksi Anda