Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan kepada Jemaah Haji selama berada di asrama haji embarkasi.
Koreksi Anda
