Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transportasi darat Jemaah Haji antar kota perhajian di Arab Saudi (Jeddah, Mekah, dan Madinah) dan di masyair (Arafah, Muzdhalifah, dan Mina) menjadi tanggung jawab Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi. (2) Transportasi darat Jemaah Haji di kota Mekah dari pemondokan ke dan dari masjidil haram menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id