Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Keberangkatan Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dilakukan melalui embarkasi sesuai dengan pengelompokan berdasarkan domisili tempat yang bersangkutan mendaftar.
(2) Dalam hal suami dan isteri atau orang tua dan anak kandung, tidak berada dalam pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggabungan dengan mutasi keberangkatan antar provinsi dan/atau antar embarkasi.
Koreksi Anda
