Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan jadwal transportasi udara Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke INDONESIA mengacu kepada Rencana Perjalanan Haji (RPH) dengan memperhatikan kalender Ummul Quro Arab Saudi. (2) Jadwal transportasi udara Jemaah Haji dan Rencana Perjalanan Haji (RPH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda