Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Transportasi Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke INDONESIA menggunakan transportasi udara dengan sistem charter.
(2) Pelaksana transportasi udara Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi sekurang-kurangnya persyaratan administratif, standar kelaikudaraan, jenis dan kapasitas pesawat, dan standar pelayanan.
(3) Penetapan pelaksana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan udara.
Koreksi Anda
