Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Jemaah Haji diberikan gelang identitas. (2) Gelang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenakan oleh Jemaah Haji sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda