Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jemaah Haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi harus memiliki dokumen perjalanan ibadah haji berupa paspor dan memperoleh visa haji.
(2) Pengurusan penerbitan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama.
(3) Pengurusan visa haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(4) Dalam rangka pengendalian dan pendataan, setiap Jemaah Haji diberikan DAPIH.
Koreksi Anda
