Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
(2) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2).
Koreksi Anda
