Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) TPHI, TPIHI, dan TKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan setelah melalui seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, tes psikologi, dan seleksi lain yang diperlukan.
(2) Setiap calon petugas haji yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pelatihan petugas.
(3) TPHI dan TPIHI yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) TKHI yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda
