Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) TPHI dan TPIHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
(2) Dalam hal diperlukan, TPIHI dapat diangkat dari unsur non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) TKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
