Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPHI dan TPIHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama. (2) Dalam hal diperlukan, TPIHI dapat diangkat dari unsur non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) TKHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda