Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang menyertai Jemaah Haji terdiri dari:
a. Tim Pemandu Haji INDONESIA (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji INDONESIA (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji INDONESIA (TKHI).
(2) Petugas yang menyertai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 55 tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) petugas TPIHI harus sudah menunaikan ibadah haji.
(4) Petugas selain TPIHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan yang telah menunaikan ibadah haji dengan jumlah paling kurang 60 persen.
Koreksi Anda
