Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jemaah Haji, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di INDONESIA dan di Arab Saudi.
Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, PPIH dibantu oleh petugas yang menyertai Jemaah Haji.
Koreksi Anda
