Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan/atau pemerintah daerah.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama.
(4) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk PPIH.
Koreksi Anda
