Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan/atau pemerintah daerah. (3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama. (4) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk PPIH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id