Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Bimbingan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil.
Koreksi Anda
