Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji; dan
b. melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. mempunyai …
Koreksi Anda
