Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib: a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji; dan b. melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. b. mempunyai …
Koreksi Anda