Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Selain bimbingan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan dapat menyelenggarakan bimbingan Jemaah Haji.
(2) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Kepala Kanwil.
(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum yayasan;
b. mempunyai susunan pengurus yang tidak dijabat oleh pegawai negeri sipil Kementerian Agama yang masih aktif;
c. memiliki tenaga yang mempunyai kompetensi di bidang manasik dan perjalanan haji; dan
d. memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama.
(6) Bimbingan ibadah haji yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok bimbingan harus berpedoman pada buku bimbingan manasik dan perjalanan haji yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
