Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Bimbingan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tatap muka di tingkat kecamatan dan di tingkat kabupaten/kota.
(3) Bimbingan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui media.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi manasik haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah.
Koreksi Anda
