Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji sejak sebelum keberangkatan, selama dalam perjalanan, selama di Arab Saudi sampai dengan kepulangan ke INDONESIA.
(2) Bimbingan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bagi Jemaah Haji yang berhak melunasi BPIH dalam alokasi kuota musim haji tahun berjalan.
Koreksi Anda
