Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang tidak terpenuhi pada akhir masa pelunasan BPIH dikembalikan menjadi kuota nasional. (2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi Jemaah Haji dengan kriteria sebagai berikut: a. belum pernah menunaikan ibadah haji; b. berusia di atas 60 tahun dengan mendahulukan usia yang lebih tua; c. penggabungan suami istri yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah/ kartu keluarga; d. penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan akte kelahiran; atau e. pendamping bagi Jemaah Haji udzur yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Pasal.id