Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Setoran BPIH Jemaah Haji yang pendaftarannya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya sesuai besaran BPIH yang disetorkan.
(2) Pengembalian setoran BPIH bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyerahkan lembar pertama bukti setoran BPIH; dan
b. menyerahkan surat pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan Jemaah Haji yang bersangkutan/kuasanya.
(3) Pedoman pendaftaran haji, pembatalan pendaftaran haji, dan pengembalian BPIH ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
