Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran haji dinyatakan batal apabila Jemaah Haji:
a. meninggal dunia.
b. mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau alasan lain.
c. tidak dapat berangkat dalam masa 2 (dua) kali musim haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
d. dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pembatalan pendaftaran haji karena Jemaah Haji meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan Jemaah Haji yang bersangkutan.
Koreksi Anda
