Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran haji dinyatakan batal apabila Jemaah Haji: a. meninggal dunia. b. mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau alasan lain. c. tidak dapat berangkat dalam masa 2 (dua) kali musim haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). d. dilarang ke luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. (2) Pembatalan pendaftaran haji karena Jemaah Haji meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan Jemaah Haji yang bersangkutan.
Koreksi Anda