Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan sudah pernah menunaikan ibadah haji berhak melunasi BPIH pada masa perpanjangan pelunasan musim haji tahun berjalan selama kuota masih tersedia. (2) Dalam hal pada masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia kuota, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.
Koreksi Anda