Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
(2) Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berangkat maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.
Koreksi Anda
