Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULAR
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan berhak melunasi BPIH dengan persyaratan sebagai berikut:
a. belum pernah menunaikan ibadah haji; dan
b. telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi Jemaah Haji yang akan memahrami isteri, anak kandung, dan/atau orangtua kandung.
(3) Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil dan dimasukkan kedalam SISKOHAT dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pelunasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
